Sei-news.com, Maumere – Anggota DPRD Sikka, Herlindis Donata Darato, dilaporkan ke Polres Sikka oleh seorang pengusaha lokal, Liauw Petrus Andrianto Asaleo, atas dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, dan penipuan. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 167, 406, dan 378 KUHP. Namun, pihak terlapor menyebut laporan tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
Perkara ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah di Belang, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, antara Herlindis Donata Darato dan Liauw Petrus Andrianto Asaleo pada tahun 2021. Melalui rekomendasi Kristin Lomi, menantu pelapor yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Sikka, Herlindis memberikan uang muka sebesar Rp250 juta dari total harga Rp500 juta tanpa sempat memeriksa langsung kondisi fisik tanah.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang pada tahun 2022 yang dihadiri Camat Alok Barat, pihak BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Lurah Wailiti, diketahui bahwa lahan tersebut berada di kawasan resapan air yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai aturan pemerintah. Menyadari hal itu, Herlindis membatalkan kesepakatan jual beli dan meminta pengembalian uang muka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








