Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Sikka Dipolisikan, Kuasa Hukum: Laporan Pelapor Palsu dan Cacat Hukum

Kontributor : Wyliam Editor: Redaksi
anggota-dprd-sikka-dipolisikan-kuasa-hukum-laporan-pelapor-palsu-dan-cacat-hukum

Sei-news.com, Maumere – Anggota DPRD Sikka, Herlindis Donata Darato, dilaporkan ke Polres Sikka oleh seorang pengusaha lokal, Liauw Petrus Andrianto Asaleo, atas dugaan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, dan penipuan. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 167, 406, dan 378 KUHP. Namun, pihak terlapor menyebut laporan tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Perkara ini berawal dari transaksi jual beli sebidang tanah di Belang, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, antara Herlindis Donata Darato dan Liauw Petrus Andrianto Asaleo pada tahun 2021. Melalui rekomendasi Kristin Lomi, menantu pelapor yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Sikka, Herlindis memberikan uang muka sebesar Rp250 juta dari total harga Rp500 juta tanpa sempat memeriksa langsung kondisi fisik tanah.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang pada tahun 2022 yang dihadiri Camat Alok Barat, pihak BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Lurah Wailiti, diketahui bahwa lahan tersebut berada di kawasan resapan air yang tidak dapat dimanfaatkan sesuai aturan pemerintah. Menyadari hal itu, Herlindis membatalkan kesepakatan jual beli dan meminta pengembalian uang muka.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto di Dakwa Intruksikan Harun Masiku Rendam Hp
  • Bagikan