Menurut Alfons Ase, SH., MH, selaku kuasa hukum Herlindis, pelapor mengabaikan permintaan pengembalian dana dan bahkan sempat kembali meminta bantuan untuk mencarikan pembeli baru di tahun 2025. “Permintaan itu ditolak klien kami karena uangnya belum dikembalikan. Anehnya, sekarang malah klien kami dilaporkan seolah menyerobot tanah yang secara hukum tidak bisa dimanfaatkan,” ungkap Alfons.
Alfons juga menegaskan bahwa tindakan hukum kliennya murni bersifat perdata, tanpa kaitan dengan jabatan politik Herlindis. Ia menyebut laporan yang diajukan pelapor sebagai tidak berdasar dan sarat dengan kekeliruan logika hukum.
“Lucu, tanah yang secara legal adalah daerah resapan air dan tidak bisa dimanfaatkan, malah dilaporkan seolah-olah ada penyerobotan. Padahal sejak 2022 status lahan sudah dibatalkan penggunaannya oleh pemerintah,” tambahnya.
Pihak Herlindis melalui tim hukumnya kini tengah menyiapkan langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata, terhadap pelapor. “Kami jadikan laporan ini sebagai alat bukti untuk mengambil langkah hukum terhadap pelapor,” tegas Alfons.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









