Sementara itu, Ketua DPC PBB sekaligus anggota DPRD dari Dapil Sano Nggoang–Mbliling–Boleng, Ali Sehidun, bahkan menyarankan agar masalah ini dibawa ke jalur hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, saya kira harus dilaporkan ke kejaksaan agar ada efek jera. Ini menyangkut mutu infrastruktur dan hak masyarakat atas pembangunan yang layak,” ujarnya via sambungan telepon.
Ali juga menyoroti pentingnya seleksi ketat terhadap perusahaan pelaksana proyek. Ia menekankan bahwa rekam jejak perusahaan yang terlibat harus menjadi pertimbangan utama dalam tender.
“Kalau ada catatan buruk sebelumnya, jangan dikasih pekerjaan lagi. Ini menyangkut uang negara dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kondisi jalan yang rusak tak hanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan, tapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga desa yang bergantung pada akses jalan untuk menjual hasil pertanian dan kebutuhan harian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








