Dalam konteks Labuan Bajo sebagai destinasi wisata superpremium, BKH menyoroti pentingnya memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada investor, termasuk kebebasan dari praktik Mafia tanah.
Menurutnya, keberadaan Mafia tanah dapat menjadi hambatan serius dalam upaya menarik investasi ke Labuan Bajo.
Dengan langkah tegas seperti melaporkan kasus tersebut kepada Menteri ATR/BPN, BKH berharap dapat membawa perubahan positif dalam berantas Mafia tanah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan dan investasi di Labuan Bajo dan NTT secara keseluruhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








