“Pengadilan juga sudah membatalkan sertifikat-sertifikat para tergugat, termasuk milik Santosa Kadiman, dan menyatakan bahwa pihak tergugat serta BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Bukti terlampir),” terangnya.
Namun kata Rudini dan Mensen, meski keputusan hukum telah memenangkan pihaknya, hingga saat ini hak tanah keduanya belum juga dikembalikan. Sebaliknya, mereka terus menghadapi intimidasi dan ketidakadilan dari pihak-pihak berkuasa.
“Bapak Presiden, kami memohon dengan sangat: a. Lindungi kami, rakyat kecil, dari kriminalisasi dan intimidasi. b. Tegakkan keadilan sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan,” harapnya.
“Tanah ini adalah warisan nenek moyang kami, tempat kami hidup dan bertahan. Kami percaya bahwa Bapak adalah pemimpin yang mencintai rakyatnya dan selalu berpihak pada kebenaran. Semoga suara kecil kami ini dapat menyentuh hati Bapak Presiden dan membawa keadilan bagi kami yang telah lelah berjuang,” pungkas Rudini dan Mensen dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








