SN – Drama terjadi di tengah rapat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum. Rapat yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang Tahun 2024 itu tiba-tiba menjadi tertutup ketika masuk ke agenda krusial: pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal anggaran senilai Rp6,2 miliar yang diduga bermasalah.
Pengusiran berawal dari permintaan Wakil Ketua DPRD dari Partai NasDem, Sofia Malelak-De Haan, yang meminta agar wartawan disterilkan dari ruang sidang. Permintaan tersebut sontak menimbulkan gelombang kekecewaan dari kalangan jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Kami di sini karena undang-undang! Kami berhak meliput demi kepentingan masyarakat,” tegas Paulus Taenglote, jurnalis Reformanews.com.
Anggaran Rp6,2 Miliar: Ke Mana Mengalir?
Dalam audit yang dirilis BPK RI Perwakilan NTT, disebutkan bahwa terdapat penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang selama periode 2019–2024, mencakup:
- Perjalanan dinas fiktif
- Belanja makan-minum yang tidak sesuai
- Pemeliharaan mobil dinas yang tak dapat dibuktikan
- Tagihan hotel yang diduga fiktif
Temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar, dengan rincian kelebihan pembayaran hingga Rp6,1 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.