Tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat menyatakan optimisme. Mereka berharap kehadiran program ini bukan hanya simbolis, melainkan benar-benar memberikan pendampingan berkelanjutan agar UMKM berkembang, hasil pertanian meningkat, dan masyarakat terlindungi dari persoalan hukum yang merugikan.
Peluncuran Program Jaksa Bina Desa di Fatukanutu dinilai sebagai momentum penting. Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menjadi contoh model pembangunan berbasis hukum dan partisipasi aktif warga.
Jika pendampingan berjalan konsisten, Fatukanutu bukan hanya akan menjadi desa mandiri, tetapi juga role model bagi desa-desa lain di NTT. Seperti ditegaskan Kajati Zet Tadung Allo, keberhasilan program ini akan menunjukkan bahwa hukum dapat hadir sebagai alat pemberdayaan, bukan semata-mata alat penindakan.
Dengan langkah ini, Desa Fatukanutu diharapkan mampu membangun masa depan yang lebih cerah: desa taat hukum, berdaya saing, dan sejahtera.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









