Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gatot Suyanto Remehkan Hasil Operasi Intelijen Kejagung atas Praktek Mafia Tanah Keranga Labuan Bajo 

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240911 WA0022

Kata dia, BPN memang membawa asli SHM buku tanah, tapi fakta persidangan, tidak ada alas hak asli. BPN tidak memiliki dokumen itu dan tidak diperlihatkan alias tidak ada.

“Jadi, Gatot Suyanto itu berbohong lagi kepada publik sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Dimana secara implisit ia berkata, ada dokumen alas hak aslinya, warkah aslinya, yang akan diperlihatkan di ruang sidang perkara,” tukasnya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun faktanya saat BPN wajib perlihatkan itu di ruang sidang, asli alas hak itu tidak ada, kata Jon Kadis, SH. Salah satu Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Dari ucapan Gatot di media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Gatot Suyanto terkesan menghindar atau tidak bekerja, dan duduk menanti hasil pekerjaan dari instansi lain.  Yaitu: Pertama, Gatot tidak melakukan kewajibannya selaku Pejabat BPN untuk dapat membatalkan dokumen sertifikat tanah yang cacat yuridis dan administratif yang dilakukan oleh BPN sendiri (Permen ATR/BPN no.9/2009, pasal 1 angka 14). Kedua, Gatot terkesan melempar kasus ini ke ranah instansi Pengadilan baik perdata maupun PTUN, karena Gatot hanya tunggu putusan inkrah,” terang Jon.

Baca Juga :  PW GPII Tuntut Pembekuan Izin Operasi Dompet Digital DANA
  • Bagikan