Ahli waris tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta dan keluarga besar sempat demo BPN berkali-kali supaya BPN batalkan SHM bodong alas hak itu di atas tanah mereka. Apalagi adanya ‘unsur pidana’ sebagaimana hasil operasi intelijen Kejagung (Surat Kejagung tersebut tertanggal 23 Agustus 2024).
“Jelas disebutkan dalam saat demonstrasi ini, bahwa kedua SHM tersebut dengan total luas 5 ha, adalah diatas tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta. Dimana tanpa alas hak dari fungsionaris adat alias bodong. Itu benar, itu fakta, bukan liar,” ucap Rudini dengan geram.
Menurutnya, ucapan Gatot Suyanto itu, berarti ia merestui produk BPN yang cacat yuridis dan administratif. Padahal Ini jelas-jelas ia ikut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘sengaja memindahkan hak milik tanah kami kepada orang lain sebagaimana tertulis dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara’.
Lagi pula pada menjelang akir tahun 2023, baru 7-8 bulan berkuasa sebagai Kakantah BPN di Labuan Bajo, Gatot sudah memproses SHM bodong atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









