Nunukan, SN – Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang. Kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.
Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabuapaten Nunukan.
Oknum tersebut tak lain adalah Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.
Mengacu pada hasil percakapan / Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik” bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudara Arham pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 18.18 WITA.
Menurut Gazalba Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Nunukan sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo mengatakan bahwa oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









