Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hina Profesi Wartawan Oknum BPD Dilaporkan Ke Polisi

Editor: SN001
IMG 20240402 WA0086

Nunukan, SN – Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang. Kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan.

Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabuapaten Nunukan.

Oknum tersebut tak lain adalah Arham menghina profesi wartawan atau jurnalis.

Mengacu pada hasil percakapan / Chat di Group WhatsApp “Peduli Sebatik” bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan saudara Arham pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 18.18 WITA.

Menurut Gazalba Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Nunukan sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo mengatakan bahwa oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.

Baca Juga :  Debu, Kebisingan, dan Janji Palsu: Warga Noelbaki Nekat Tutup Akses Truk Proyek ke Sekolah Rakyat
  • Bagikan