SN – Keberhasilan Polres Kupang dalam menuntaskan empat kasus pidana berbeda membuktikan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya.
Pada Rabu (21/8), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang secara resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tindakan ini menjadi bukti nyata kerja keras dan dedikasi Polres Kupang dalam menyelesaikan berbagai kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Empat kasus pidana yang berhasil ditangani oleh Polres Kupang melibatkan berbagai tindak kejahatan, mulai dari pemalsuan ijazah, persetubuhan anak di bawah umur, pencurian, hingga penemuan senjata api rakitan.
Setiap kasus tersebut ditangani dengan teliti dan cepat oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kupang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono, S.H., bersama dengan sejumlah penyidik lainnya.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum dengan cepat dan tepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.