Ini Motif dan Aksi Nanang Gimbal dalam Pembunuhan Sandy Permana Terbongkar

Kontributor : SN Editor: Redaksi
prarekonstruksi nanang gimbal irawan menikam sandy permana saat berad di atas motor listrik 169
prarekonstruksi Nanang Gimbal Irawan menikam Sandy Permana saat berad di atas motor listrik. (Foto: doc.detik.com)

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif spesifik di balik tindakan keji tersebut. Namun, aksi brutal Nanang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan publik.

 

 

Baca Juga :  Dokter Jaga RS Leona Meninggal Dunia, Keluarga Tegaskan Tetap Kawal Dugaan Intimidasi Dari Oknum DPR TTU
  • Bagikan