Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kawasan Labuan Bajo Tercoreng: Mafia Tanah Rampas Hak Petani Lokal

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0032

Apakah ini cerminan pengusaha yang baik? Apakah ini contoh investor yang kita harapkan untuk membangun Labuan Bajo? Pertanyaan ini tentu mencerminkan kegelisahan masyarakat yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap iklim investasi di Labuan Bajo.

Nama Santosa Kadiman pertama kali muncul dalam Akta PPJB yang dibuat oleh notaris Bily Gonta pada 2014. Ia baru terlihat secara publik saat meresmikan Hotel St. Regis pada 22 April 2022, meskipun tanah tempat hotel itu berdiri masih dalam status sengketa. Lebih parah lagi, pembangunan hotel dilakukan tanpa sertifikat hak milik (SHM) dan izin resmi lainnya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Surat hasil pemeriksaan dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan tegoran kepada Bupati buktinya, yaitu
permintaan pengawasan terhadap aktivitas PT. Bumi Indah International ( yang membangun hotel St Regis) karena diduga terjadi pelanggaran dalam penerbitan PPKPR karena tanahnya sedang bersengketa. Kenapa pelanggaran ini terjadi?

Keberanian pelanggaran ini mencerminkan betapa dalamnya jaringan kekuasaan yang mendukungnya. Santosa Kadiman bahkan disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan tokoh politik, termasuk mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Apakah ini sebabnya ia mampu melenggang bebas meskipun terseret berbagai dugaan pelanggaran hukum? Pada saat groundbreaking bangun hotel St Regis tersebut, Gubernur Viktor kala itu berpidato ” Kami menjamin kelancaran pembukaan usaha hotel ini”.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Hasto Kristyanto Diwarnai Tensi Tinggi
  • Bagikan