Kupang, SN – Kasus mafia tanah di Kota Kupang kembali mencuat setelah Yance Mesah mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan LO dimana pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang diduga turut terlibat.
Dalam sebuah konferensi pers, Yance Mesah menyatakan akan melaporkan BPN Kota Kupang ke Satgas Mafia Tanah dan meminta Polda NTT segera menggelar kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial LO.
Yance Mesah, didampingi oleh Neldenci Nalle Ndun, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/1986, menjelaskan bahwa sejak sertifikat tersebut dimohonkan hingga saat ini, Neldenci belum pernah menerima sertifikatnya.

Sertifikat tersebut diduga digelapkan oleh pihak BPN yang bersekongkol dengan oknum LO pada tahun 1987, dengan menggunakan modus operandi memalsukan dokumen identitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








