Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Yance Mesah Ungkap Dugaan Keterlibatan Pemalsuan Dokumen: Siap Laporkan BPN Kota Kupang ke Satgas Mafia Tanah

Kontributor : Tim/SN Editor: Redaksi
IMG 20240617 080159

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah mafia tanah di Kota Kupang. Yance Mesah berharap tindakan yang diambilnya akan membuka mata pihak berwenang dan masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Untuk diketahui, permohonan penggabungan sertifikat tanah oleh oknum MF terhadap SHM No. 301, 302, dan 303 yang merupakan hasil pemecahan dari SHM No. 229 tahun 1986 milik Neldenci Nalle Ndun telah menimbulkan kekhawatiran akan penggelapan bukti dan pengaburan batas-batas tanah.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yance Mesah mengajak semua pihak untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan bagi korban-korban yang terdampak oleh praktik mafia tanah.

Polda NTT diharapkan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini.

“Dengan adanya tindakan tegas dari Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan rasa keadilan bagi Neldenci Nalle Ndun serta masyarakat Kota Kupang yang lainnya”, harap Yance.

Baca Juga :  Skandal Dana PUAP: Ketua dan Bendahara Gapoktan Desa Dodaek Diduga Gelapkan Dana Kementerian Pertanian
  • Bagikan