SN – Sebuah pesta pernikahan di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, berujung duka setelah seorang pemuda bernama Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) meninggal dunia akibat dikeroyok oleh sekelompok pemuda. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 02:30 WITA.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan insiden tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Polisi segera mengamankan beberapa pemuda yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan tengah mendalami kasus tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan. Para pelaku telah diamankan, dan jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk keperluan autopsi,” ujar AKBP Agung.
Kejadian tragis ini memicu perhatian publik, terutama dari DPRD Kabupaten Kupang. Anggota DPRD, Samuel Koroh, menyampaikan keprihatinannya dan meminta agar ada pembatasan jam pesta serta pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras) di acara-acara publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami minta pihak berwenang dan masyarakat duduk bersama untuk mencari solusi agar insiden serupa tidak terulang,” kata Samuel.
Ia juga menegaskan pentingnya adanya izin keramaian dan pengawasan dari pihak keamanan dalam setiap acara yang melibatkan banyak orang. Hal ini, menurutnya, adalah langkah preventif untuk menghindari potensi konflik yang bisa berujung fatal.
Selain itu, DPRD Kupang juga mendesak adanya kesepakatan bersama antara tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak kepolisian untuk membatasi waktu penyelenggaraan pesta hingga jam tertentu dan melarang konsumsi miras berlebihan.
“Pembatasan jam pesta dan pengawasan miras sangat penting untuk mencegah kejadian serupa. Setiap hajatan pesta harus memiliki izin keramaian dan pengawasan yang ketat,” tutup Samuel.
Kejadian tragis ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan dalam setiap acara publik, demi mencegah terjadinya kekerasan dan menjaga keselamatan setiap individu yang terlibat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.