Sei-news.com, Kupang NTT – Tindakan DPRD Kabupaten Kupang yang terkesan menutup-nutupi temuan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD terus menuai kecaman.
Sorotan tajam datang dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT yang menilai sikap tertutup lembaga legislatif tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua KIP NTT, Daniel Tonu, menegaskan bahwa informasi terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah informasi yang dikecualikan. Karena itu, menurutnya, DPRD Kabupaten Kupang wajib mempublikasikan temuan tersebut agar masyarakat mengetahui kondisi nyata pengelolaan anggaran daerah.
“Temuan BPK senilai Rp6,2 miliar harus diumumkan kepada publik. Itu adalah informasi yang sah untuk diketahui warga. Menutupinya berarti melanggar UU KIP,” kata Tonu, Sabtu (26/4/2025).
Ironisnya, pengusiran wartawan saat Sidang Paripurna LKPJ Bupati Kupang 2024 justru memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan informasi dari publik. Padahal sidang paripurna merupakan forum terbuka yang wajib diakses masyarakat, terutama melalui jurnalis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.