Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tutupi Temuan Rp6,2 Miliar, DPRD Kupang Dibidik UU Keterbukaan Informasi Publik

Kontributor : SN Editor: Redaksi
tutupi-temuan-rp62-miliar-dprd-kupang

Tonu menjelaskan bahwa menurut UU KIP, badan publik seperti DPRD memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan sesuai permintaan masyarakat. Penolakan atau penghalangan terhadap akses informasi dapat digugat melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Masyarakat Kupang berhak menggugat DPRD bila merasa hak mereka atas informasi publik dilanggar,” tegasnya.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia juga menyoroti pentingnya membangun kemitraan strategis antara media dan lembaga publik. Media memiliki fungsi vital dalam menyebarkan informasi ke masyarakat, dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun. Dalam konteks transparansi keuangan, keberadaan media justru membantu memperkuat fungsi pengawasan publik.

Dugaan penyimpangan anggaran Rp6,2 miliar itu disebut terjadi pada rentang anggaran 2019–2024. Namun hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari DPRD Kupang terkait langkah yang diambil pasca temuan tersebut. Ketiadaan informasi ini, menurut Tonu, justru memperparah kecurigaan publik.

Baca Juga :  Kolaborasi Diuji! DPRD Kupang dan Bupati Bahas Masa Depan Daerah Lewat LKPJ
  • Bagikan