“Terkait dengan gelar sidang tambahan ini tetap dilaksanakan pada hari ini sesuai dengan jadwalnya. Saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri tidak mengintervensi para majelis hakim yang sudah ditentukan agar sidang ditunda ataupun dibatalkan. Kalaupun ada permintaan seperti itu, ya ikuti saja sidang hari ini,” tegasnya.
Namun, Ida Ayu juga menyarankan agar keluarga penggugat mengajukan surat permohonan resmi ke PN Labuan Bajo cq Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut jika mereka ingin sidang dijadwalkan ulang.
Mendengar hal ini, keluarga ahli waris akhirnya sepakat untuk tidak menghadiri sidang tambahan yang digelar hari ini dan memilih untuk mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang secara resmi dan surat tersebut langsung dibuat dan sudah diterima oleh pihak PN Labuan Bajo.
Pantauan media ini menunjukkan bahwa setelah audiensi selesai, para demonstran membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Namun, sidang tambahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan hanya diikuti oleh pihak tergugat. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








