Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga Alm Ibrahim Hanta Demo PN Labuan Bajo, Kecewa 3 Majelis Hakim PT Kupang Lakukan Sidang Tambahan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250203 WA0048

4. Preseden Buruk bagi Sistem Hukum

Berdasarkan berbagai kejanggalan tersebut, para demonstran menyampaikan dua tuntutan utama:

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertama; Sidang tambahan di PN Labuan Bajo harus dijadwal ulang dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak agar adil dan berimbang.

Kedua; Pengadilan Tinggi Kupang harus segera memutus perkara ini tanpa membuka kembali fakta-fakta yang telah dipertimbangkan di tingkat pertama.

Atas tuntutan tersebut, dari pantauan media ini, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, S. H., M. Hum langsung datang menemui para demonstran dan meminta pihak keluarga ahli waris Ibrahim Hanta untuk gelar Audiensi di dalam kantor PN Labuan Bajo guna membahas tuntutan mereka secara lebih formal.

Di tengah aksi tersebut, beberapa perwakilan massa akhirnya bertemu langsung dengan Ketua PN Labuan Bajo.

Dalam audiensi, Jon Kadis, SH, juga menyerahkan surat bukti hasil pemeriksaan dari satgas mafia tanah Kejagung Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 2024. Dimana menyatakan dengan tegas bahwa SHM-SHM atas nama anak Niko Naput di atas tanah 11 ha Ibrahim Hanta itu tidak sah, salah lokasi, tanpa alas hak asli. Dokumen alas hak tidak ada asli yaitu surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha yang diklaim tanahnya oleh pihak tergugat.

Baca Juga :  Rimpaf TTS: Kekerasan Guru yang Merenggut Nyawa Murid Harus Diusut Tuntas!
  • Bagikan