Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Keluarga Alm Ibrahim Hanta Demo PN Labuan Bajo, Kecewa 3 Majelis Hakim PT Kupang Lakukan Sidang Tambahan

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20250203 WA0048

Para demonstran juga meminta, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) turun tangan mengawasi putusan majelis hakim. Mereka menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam putusan sela yang memerintahkan sidang tambahan di PN Labuan Bajo.

“Tolong kepada Ketua Bawas MA RI, untuk awasi 3 Majelis Hakim PT  Kupang atas banding perkara sengketa tanah 11 hektar almarhum Ibrahim Hanta di Labuan Bajo,” tegas Florianus.

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.

Sebelumnya, keputusan 3 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang diketuai oleh Tjondro Wiwoho, S.H., M.H., serta anggota I Ketut Tirta, S.H., M.H., dan Lucius Sunarno, S.H., M.H., menuai kritik tajam. Para ahli waris menilai perintah pemeriksaan ulang terhadap saksi ahli yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam sidang tingkat pertama bertentangan dengan prinsip hukum acara di Indonesia.

Baca Juga :  Warga Ekateta Curiga Ada Permainan Busuk di Balik Proyek Sapi Dana Desa
  • Bagikan