Jakarta, SN – Sekjen Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Ambon.
Desakan ini datang karena intervensi terhadap pers dan jurnalis yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kajari Ambon.
Meyske Yunita menegaskan bahwa Kajari Ambon, Adhryansah, S.H., M.H., telah salah menafsirkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam kasus korupsi Politeknik Ambon.
“Pasal 10 KEJ hasil Kongres Nasional PWI Tahun 2024 tidak memuat redaksional untuk mencabut berita. Penafsiran Kajari terhadap Pasal 10 KEJ adalah salah dan mengarah pada intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujar Meyske Yunita pada Sabtu (6/4/2024) di Jakarta.
Meyske menyoroti bahwa media online referensimaluku.id dan malukuekspres.com telah memenuhi hak jawab dan koreksi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 10 KEJ 2024.
“Kami telah sesuai prosedur. Permintaan maaf dan pencabutan berita tidak bisa dilakukan media, karena itu adalah pelanggaran UU Pers,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








