Sekjen Setya Kita Pancasila: Kajari Ambon Robek Kebebasan Pers, Minta Copot dari Jabatan

Kontributor : SN001 Editor: RB.SB
IMG 20240407 WA0064

Jakarta, SN – Sekjen Setya Kita Pancasila (SKP), Meyske Yunita, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Ambon.

Desakan ini datang karena intervensi terhadap pers dan jurnalis yang tidak seharusnya dilakukan oleh Kajari Ambon.

Meyske Yunita menegaskan bahwa Kajari Ambon, Adhryansah, S.H., M.H., telah salah menafsirkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam kasus korupsi Politeknik Ambon.

“Pasal 10 KEJ hasil Kongres Nasional PWI Tahun 2024 tidak memuat redaksional untuk mencabut berita. Penafsiran Kajari terhadap Pasal 10 KEJ adalah salah dan mengarah pada intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujar Meyske Yunita pada Sabtu (6/4/2024) di Jakarta.

Meyske menyoroti bahwa media online referensimaluku.id dan malukuekspres.com telah memenuhi hak jawab dan koreksi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 10 KEJ 2024.

“Kami telah sesuai prosedur. Permintaan maaf dan pencabutan berita tidak bisa dilakukan media, karena itu adalah pelanggaran UU Pers,” jelasnya.

Meyske juga menyoroti surat bernomor B-821/Q.1.10/Fs/04/2024 dan B-822/Q.1.10/Fs/04/2024 yang dikeluarkan oleh Kajari Ambon pada 5 April 2024 sebagai bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kebebasan pers.

“Surat ini adalah salah kaprah dan intimidasi. Pencabutan berita melanggar UU Pers dan Pedoman Media Siber angka 5,” tegas wanita kelahiran Ambon ini.

Meyske mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh diintimidasi.

Ia menekankan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas jurnalistik.

SKP menyerukan agar Kajati Maluku segera mengambil tindakan tegas dan mencopot Kajari Ambon dari jabatannya.

Baca Juga :  Kontroversi Dana OMB di Kepolisian Resor TTU: Respons Tajam dari Akun Martila Qietela

Keputusan ini diperlukan untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia dan menjamin hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya tanpa intimidasi atau tekanan.

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

  • Bagikan