Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur, Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers Berujung Kriminalisasi Pers

laporan-terhadap-wartawan-ntthits-dinilai-prematur-salah-tafsir-penilaian-dewan-pers-berujung-kriminalisasi-pers
Foto: Kebersamaan Jose Bataona (Sekretariat SMSI NTT) dengan Bang Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia)

Menurut SMSI NTT, jika mencermati secara detail kedua surat tanggapan Dewan Pers atas pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.com, tidak satu pun poin penilaian dan rekomendasi serta keputusan Dewan Pers yang memerintahkan pengadu untuk mempidanakan atau melaporkan wartawan ke Aparat Penegak Hukum. Yang ada yaitu penjelasan konsekuensi atau akibat, jika/atau apabila wartawan/media tidak menaati semua rekomendasi dan keputusan Dewan Pers.

Yang ada menurut SMSI NTT, Dewan Pers menegaskan bahwa apabila Teradu (wartawan dan NTTHits.com, red) tidak memperbaiki penayangan Hak Jawab dalam batas waktu 2×24 jam setelah menerima Penayangan Hak Jawab (dari pengadu, red), maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers sebagaimana poin kedua pernyataan dan Keputusan Dewan Pers di surat kedua.

“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan dewan pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu (Bupati TTU, red) telah kembali menginformasikan (melaporkan, red) itu ke Dewan Pers? Karena jika belum, lalu langsung melaporkan wartawan ke polisi, maka itu merupakan kekeliruan pengadu yang merugikan pihak teradu.

  • Bagikan
Exit mobile version