Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur, Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers Berujung Kriminalisasi Pers

laporan-terhadap-wartawan-ntthits-dinilai-prematur-salah-tafsir-penilaian-dewan-pers-berujung-kriminalisasi-pers
Foto: Kebersamaan Jose Bataona (Sekretariat SMSI NTT) dengan Bang Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia)

“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dan diduga dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan atau media,” tegasnya.

Ia juga mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Jude de Lorenzo Taolin. Pasalnya, informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Judit, penyidik dalam pemeriksaan wartawan di Polres TTU diduga memaksa sang wartawati untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pasca persidangan.

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan narasumber yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah pasal 7 Kode Etik Jurnalistik. Dan pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” tegasnya lagi.

Lanjut Jos, memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman (hasil kerja jurnalistik, red) seorang wartawan adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana bagi penyidik Polres TTU.

  • Bagikan
Exit mobile version