Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur, Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers Berujung Kriminalisasi Pers

laporan-terhadap-wartawan-ntthits-dinilai-prematur-salah-tafsir-penilaian-dewan-pers-berujung-kriminalisasi-pers
Foto: Kebersamaan Jose Bataona (Sekretariat SMSI NTT) dengan Bang Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia)

“Itu dianggap tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga bisa diancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” katanya. ***

  • Bagikan
Exit mobile version