Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur, Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers Berujung Kriminalisasi Pers

laporan-terhadap-wartawan-ntthits-dinilai-prematur-salah-tafsir-penilaian-dewan-pers-berujung-kriminalisasi-pers
Foto: Kebersamaan Jose Bataona (Sekretariat SMSI NTT) dengan Bang Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia)

“Jika demikian, maka patut diduga kuat pelaporan dan proses pemeriksaan wartawan dan Pemred NTTHits.Com oleh Polres TTU patut dikecam, karena diduga bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. Ini pembungkaman terhadap pers yang sedang mengawal kasus tagihan biaya vaksin dan digitalisasi puskesmas seniali Rp4,2 Miliar, yang belum dibayar Pemkab TTU,” tegas SMSI NTTl.

Sekeretaris SMSI NTT, Jos Bataona selanjutnya meminta Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote untuk segera menghentikan proses kasus hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.Com (Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin), sebelum proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits dan Bupati TTU di Dewan Pers final dan memiliki kekuatan rekomendasi yang tetap.

Alasannya menurut Jos, karena ada sejumlah tahapan alur penyelesaian proses sengketa pers kasus wartawan NTTHits.Com yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi (=sidang etik Dewan Pers), yang menghadirkan pengadu dan teradu.

Kapolres juga diminta untuk melihat dan membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat dan teliti serta MoU Dewan Pers dan Polri, sebelum gegabah melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.Com.

  • Bagikan
Exit mobile version