Malaka, SNC – Dalam teori hukum modern, salah satu signifikansi tertinggi dari penyelenggaraan negara hukum adalah keterwujudan akses keadilan yang setara bagi semua orang. Ini menjadi parameter utama apakah hukum hadir sebagai alat penyamarataan (equalizer) atau justru menjadi instrumen represi terselubung yang hanya bisa diakses mereka yang memiliki kapital finansial, kapital sosial, dan kapital politik.
Ketika seorang advokat atau kantor hukum memilih turun langsung ke desa, menemui warga yang bahkan untuk sekadar mencari transportasi saja sulit, di situlah teori hukum tidak berhenti menjadi teks undang-undang. Ia bertransformasi menjadi Law in Action: hukum yang bekerja, hukum yang hidup, hukum yang menyentuh tanah, debu, dan napas masyarakat yang paling rentan.
Fenomena ini tampak jelas dalam kerja advokasi yang dilakukan oleh Kantor Hukum Alfred Klau & Partner di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Kantor hukum ini bukan hanya menerima klien-klien struktural atau klien-klien yang mampu membayar fee profesi advokat. Tetapi mereka memilih menghadirkan instrumen legal assistance dan pro bono litigation untuk masyarakat yang berada dalam kategori ekonomi lemah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








