Pilihan ini bukan sekadar “charity hukum” tetapi merupakan bentuk konkrit pemenuhan mandat konstitusi dan mandat HAM nasional.
Di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tetapi di lapangan, terutama di wilayah-wilayah pedesaan dan pinggiran, ketentuan konstitusi tersebut seringkali berhenti pada bentuk abstrak.
Dalam pergaulan sosial masyarakat, generalisasi stigma masih begitu kuat: “orang kaya lebih didengar, orang miskin harus sabar.” Ketidakpercayaan struktural melekat: hukum dianggap milik orang kuat.
Konteks inilah yang sedang dilawan oleh Alfred Klau dengan praksis advokasinya. Ketika ia mendampingi mama Antoneita Maria Lopes—perempuan desa yang hak tanah suaminya “ditahan” pihak lain—itu bukan sekadar pendampingan litigasi. Itu adalah tindakan men-dekonstruksi hubungan kuasa (power relation) dalam arena hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









