Mama Antoneita adalah representasi dari puluhan ribu rakyat kecil lain yang seringkali tidak berdaya ketika bersentuhan dengan struktur kekuasaan lokal.
Sosiologi hukum mengajarkan: hukum bukan hanya norma tertulis, tetapi juga struktur kekuasaan yang beroperasi di lapangan. Ketika orang miskin mengeluh, seringkali mereka berhadapan bukan hanya dengan persoalan dokumen, tetapi juga persoalan stigma dan penghinaan. Mereka sering dicap “tidak mampu”, “kotor”, “tidak layak mengurus hak properti”.
Kisah mama Antoneita membuktikan itu. Ia pernah dihina ketika mengurus tanahnya: “orang miskin makan saja susah, mau urus soal tanah?” Ini adalah bentuk kekerasan simbolik (symbolic violence) dalam kajian hukum dan sosiologi. Dan di titik ini, Kantor Hukum Alfred Klau hadir sebagai counter-hegemonic actor—aktor pembalik keadaan—yang membawa hukum kembali ke fungsi primer: melindungi yang lemah, bukan memperkuat yang kuat.
Harus dipahami: seorang advokat bukan hanya profesi, tetapi officium nobile—jabatan mulia yang memikul tanggung jawab sosial. Dalam UU Advokat, tugas advokat bukan hanya upaya hukum perdata dan pidana, tetapi juga penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan pemberdayaan hukum masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









