SN – Konflik tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, semakin memanas. Setelah Muhammad Rudini dan Mikel Mensen melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, kasus ini mendapat perhatian nasional.
Didampingi Syafrudin Budiman, SIP, Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), mereka bersumpah memperjuangkan hak atas tanah yang dirampas oleh dugaan mafia tanah.
Fakta Mengejutkan dari Jaksa Agung
Surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI kepada Bupati Manggarai Barat pada 23 Agustus 2024 mengungkap pelanggaran yang melibatkan PT Bumi Indah Internasional. Jaksa meminta pengawasan ketat terhadap kegiatan perusahaan tersebut agar sesuai dengan hukum dan perizinan.
Fakta administrasi yang terungkap menunjukkan pelanggaran dalam proses perubahan hak atas tanah yang kini menjadi SHGB tanpa persetujuan resmi.
Santosa Kadiman: Diduga Mafia Tanah Utama
Santosa Kadiman, Direktur Utama PT Bumi Indah Internasional dan pemilik Hotel St. Regis di Labuan Bajo, dituduh sebagai dalang utama dalam kasus ini. Ia diduga membeli tanah 40 hektar, termasuk 11 hektar lahan warisan almarhum Ibrahim Hanta, dari pihak yang tidak berhak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








