Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Tanah di Labuan Bajo: Santosa Kadiman Diduga Dalang Penyerobotan 11 Hektar Lahan Warisan!

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20241213 093125

Proses pembelian melalui akta PPJB oleh Notaris Billy Ginta diduga menggunakan dokumen ilegal, memicu sengketa hukum selama lebih dari satu dekade.

Manipulasi Sertifikat Tanah

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat juga dituding menerbitkan sertifikat secara ilegal. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang seharusnya tidak berubah, malah menjadi Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2023 meski ada pemblokiran sejak 2022.

“Tindakan ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan ahli waris dan melanggar hukum,” tegas Indra Triantoro, kuasa hukum ahli waris.

Groundbreaking di Tengah Sengketa

Ironisnya, meski tanah dalam sengketa, pembangunan Hotel St. Regis tetap dilanjutkan. “Santosa Kadiman tahu ada masalah, tetapi tetap groundbreaking, menunjukkan itikad buruk seperti cara mafia tanah,” ujar Indra.

Dugaan Gratifikasi dan Pemalsuan

Proses perubahan status tanah juga menimbulkan dugaan gratifikasi terhadap pejabat BPN. “Perubahan SHM menjadi SHGB saat sengketa masih berlangsung melanggar UU Korupsi dan KUHP,” tambahnya.

Baca Juga :  Heboh! Oknum Pejabat Diduga Terima Angpao Janji Jabatan Eselon, Yos-Aurum Tak Tahu?
  • Bagikan