Alfred menyebut penemuan angka kerugian baru sebagai bentuk “penyakit lama yang terbawa”, merujuk pada pola pengulangan dugaan korupsi yang terjadi tanpa tindakan perbaikan signifikan.
Ia menilai bahwa DPRD Kabupaten Kupang tidak memiliki niat serius untuk menghentikan praktik penyelewengan anggaran.
“2,2 miliar belum tuntas, sekarang muncul lagi 6,2 miliar. Ini bukan kebetulan, ini sistem. Dan sistem yang rusak itu dibiarkan, bahkan dilindungi dengan cara menghindar dari media,” ujar Alfred.
Melihat sikap tertutup dari DPRD, ARAKSI NTT menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti temuan baru BPK tersebut.
Araksi NTT mendesak agar penyelidikan dilakukan menyeluruh, menyasar pihak-pihak yang terlibat, bukan hanya menangani secara administratif.
“Kejaksaan jangan hanya diam. Segera buka penyelidikan terhadap angka Rp6,2 miliar ini. Publik sedang menunggu, dan publik marah,” tegas Alfred.
Sikap Sewenang-wenang Terhadap Media
Lebih lanjut, Alfred menilai tindakan DPRD Kabupaten yang menjauhi media sebagai sikap semena-mena terhadap kontrol publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan akuntabilitas lembaga negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








