Ngotot Nuntut Hak Tanah Leluhur Kami di Kerangan, Mikael Mensen : Awas Karma Turun ke Anak Cucu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20250226 WA0008

“Mereka sudah pernah dimintai keterangan satgas mafia tanah Kejagung RI, disuruh bawa asli surat 10 Maret 1990 itu, tetapi mereka tidak dapat memperlihatkannya. Sehingga hasil itu dituangkan dalam laporan hasil operasi intelijen Kejagung RI, bahwa surat itu tak ada aslinya. Buntutnya, bahwa SHM atas nama Paulus & Maria itu tidak sah ‘kan,” terang Indra.

Salah satu ortu dalam keluarga besar ahli waris Mikael Mensen, yang sejak kecil selalu bersama keluarga almarhum IH mengatakan, bahwa alasan pakai surat yang hanya fotocopy itu sia-sia.

“Sia-sia dan tak ada manfaatnya surat itu. Kalaupun ada aslinya, maka tanah yang dimaksud dalam surat itu adalah tidak tentang tanah 11 ha ini. Saya infokan, saat kami ajukan pembuatan SHM ke atas nama kami, 2018-2019, mereka pakai surat alas hak orang mati, yaitu alm.IH Maret 2019, yang diperlihatkan oleh oknum karyawan BPN, yaitu Herman,” ujar Mikael.

Kata dia, tidak berlakulah surat itu, lalu sekarang mereka ngotot pakai alas hak 10 Maret 1990, tapi juga tidak berlaku, karena apa? Tidak ada aslinya dan lokasinya di tempat lain entah dimana.

  • Bagikan
Exit mobile version