“Hal itu adalah temuan hasil operasi intelijen Kejagung, sebagaimana suratnya 23 September 2024, yang tembusannya diterima klien kami,” beber Jon.
Terakhir kata dia, Itu artinya apa? Surat 10 Maret 1990 itu tidak ada tanahnya, dan SHM-SHM yang dibuat berdasarkan fotocopy surat itu tidak sah. Kalau sudah ada hasil pemeriksaan Kejagung RI tersebut, tentu setelah anak-anak Niko Naput juga diperiksa, maka untuk apa lagi ngotot mempertahankan fotocopy surat 10 Maret 1990 tersebut?
“Marilah kita hentikan ini, agar investasi di Labuan Bajo bertumbuh pesat, tanpa ada hambatan masalah tanah,” tutup Jon. (red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
