“Tanah ini milik leluhur kami lho, anak kami juga lahir di tanah ini. Awas karma bagi yang menyerobotnya, karena karma ini berlaku bagi diri dirinya sendiri, istri, anak cucu,” ucap Mikael.
Tokoh Masyarakat Jadi Saksi Tanah 11 Hektar di Kerangan Milik Almarhum Ibrahim Hanta
Salah satu tokoh Masyarakat Labuan Bajo, Fery Adu juga mengungkapkan, jika pihak anak Niko Naput dkk tetap ngotot pada surat alas hak 10 Maret 1990 itu. Maka mereka akan kontra dengan kesaksian Haji Ramang Ishaka (anak Ishaka, Fungsionaris adat) di perkara tipikor 30 hektar tanah pemda yang sudah diputuskan inkrah.
“Tanah Niko Naput di Kerangan sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat, karena tumpang tindih di atas tanah pemda dan tanah orang pribadi,” ujar Fery.
Kata dia, hampir semua penduduk kampung Waemata, kampung induk almarhum kakek IH dan sebagian besar tokoh adat di Labuan Bajo, mengetahui tanah 11 hektar itu almarhum IH sekeluarga dan turunannya. Dimana dikuasai sejak 1973, sesuai perolehan secara adat kapu manuk lele tuak dari Fungsionaris Adat, Hj Ishaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
