SN, Manggarai Barat – Masih tentang mafia tanah di Labuan Bajo, sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo milik almarhum Ibrahim Hanta (IH) terus berproses. Ahli waris Muhamad Rudini (MR) selaku penggugat melawan anak Niko Naput, Santosa Kadiman, PT. Mahanaim Group (hotel St.Regis Labuan Bajo) selaku tergugat.
Perkara sudah diputuskan PN (Pengadilan Negri) Labuan Bajo 23 Oktober 2024, alasannya SHM atas nama Paulus dan Maria Naput itu tidak sah, karena salah lokasi, salah ploting BPN dan tanpa alas hak asli. Sehingga tanah 11 hektar di Kerangan itu sah milik ahli waris IH.
Merespon sepak terjang pihak Niko Naput yang masih ngotot menuntut keadilan di pihaknya dengan alasan surat 10 Maret 1990. Salah satu PH MR, yaitu Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H, memberi memberikan reaksi.
“Okey, ayo, mari Paulus, Maria, Johanes Naput dkk, bersama-sama terbuka untuk sama-sama konpres depan wartawan lokal dan nasional. Untuk buka-bukaan surat alas hak 10 Maret 1990 luas 16 ha itu, karena keributan sengketa ini sebaiknya diakhiri dengan jujur dan lapang dada,” kata Indra kepada media, Selasa (25/2/2025) di Labuan Bajo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
