Florianus Adu yang juga merupakan salah satu anggota masyarakat ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat dengan tegas mengkritik perilaku beberapa fungsionaris adat Nggorang. Dimana mereka diduga terlibat dalam penggelapan atau penjualan tanah milik warga kepada investor untuk keuntungan pribadi.
Ia menuturkan, bahwa fungsionaris adat Nggorang telah melakukan pengkhianatan terhadap adat istiadat. Tentunya tindakan merubah atau menjual lahan milik warga yang diperoleh melalui tata cara adat Nggorang, seperti ritual “kapu manuk lele tuak” di hadapan fungsionaris terdahulu, hal ini adalah merupakan pelanggaran serius.
“Lahan tersebut telah ditata dan diberikan haknya oleh penata yang mendapat kuasa dari fungsionaris adat seperti Ishaka dan Haku Mustafa. Penggelapan lahan dengan cara menjualnya secara diam-diam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat,” tutur Feri.
Dijelaskanya, bahwa Fungsionaris Adat yang terlibat dalam praktek penggelapan tanah, akan menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi sosial dari komunitas adat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
