“Tindakan ini dianggap melanggar norma adat “Puli ipo lait kole” yang berarti keputusan adat tidak boleh ditarik kembali untuk kepentingan pribadi. Keputusan yang telah diambil dalam proses adat harus dihormati dan dilindungi,” ujar Feri.
Ia mengungkapkan, bahwa ada bukti rekaman video yang menunjukkan bukti nyata dari tindakan Haji Ramang Ishaka, seorang fungsionaris adat yang terbukti menjual lahan warga di Golo Binongko secara diam-diam.
“Konflik ini mendorong petugas pertanahan untuk melakukan pengecekan di lokasi yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama investor. Hasilnya, Haji Ramang mengakui perbuatannya dan direkomendasikan oleh petugas BPN untuk mengganti tanah milik Bapak SO, yang telah melapor ke polisi atas dugaan penggelapan tersebut,” ungkap Feri
Praktik semacam ini kata Feri, tidak hanya merusak hak-hak warga, tetapi juga merusak harkat dan martabat lembaga fungsionaris adat Nggorang.
“Fungsionaris yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat adat kini justru merampasnya demi keuntungan investor. Akibatnya, lembaga fungsionaris adat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, yang dapat memicu konflik dan mengganggu stabilitas komunitas,” ujarnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
