Pengakuan Haji Ramang di Sidang Tipikor, Bukti Status Kepemilikan Tanah Niko Naput di Keranga Tidak Sah

Kontributor : Gus Din Editor: Redaksi
IMG 20240629 WA0065

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris almarhum Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., mengimbau Haji Ramang, agar pengakuan yang disampaikan saat Haji Ramang menjadi saksi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kupang. Terkait kasus korupsi aset tanah Pemda Manggarai Barat pada tahun 2021 lalu, jangan diubah kembali.

“Karena nama Haji Ramang selalu disebut dalam persidangan oleh tergugat dan turut tergugat, maka kami selaku pihak penggugat juga bertanya-tanya siapakah ini Haji Ramang?.

Oleh karena itu, kami mengimbau agar jika tidak ada hubungan hukum, ia tidak ikut dalam masalah ini. Sengketa ini sudah jelas, ada surat pembatalan yang diakui Haji Ramang dalam sidang Tipikor di Kupang tahun 2021, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Jika pernyataan yang sudah ia akui berubah dan menganulir fakta-fakta persidangan, kami akan melaporkan Haji Ramang secara pidana terkait dugaan memberikan keterangan palsu,” tegas Indra.

Indra menegaskan, bahwa sangat jelas Berdasarkan pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dijelaskan bahwa “(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (red/okebajo)

  • Bagikan
Exit mobile version