Ia selaku saksi yang diajukan oleh pihak Niko Naput mempertegas kehadiran Haji Ramang dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat. Dimana dirinya hadir untuk mengukur lahan yang jelas-jelas itu bukan milik Niko Naput. Sebab, kepemilikan Niko Naput juga sudah dibatalkan pada tahun 1998.
“Ini adalah sebuah pengingkaran, pertama adalah terhadap adat-istiadat. Dimana tanah tersebut merupakan tanah yang diminta oleh Gaspar Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan. Kedua adalah pengingkaran terhadap fakta persidangan Tipikor di Kupang yang menyatakan, bahwa Ramang dan Haji Djudje membenarkan adanya surat pembatalan tahun 1998.
Sehingga apa yang dilakukan oleh Haji Ramang dan apa yang diklaim oleh Niko Naput itu bisa gugur dengan sendirinya. Jadi tindakan Haji Ramang dalam kapasitas sebagai pribadi maupun lembaga fungsionaris adat yang dia klaim itu sebuah kejahatan sehingga berpotensi akan dipidanakan,” tegas Feri sapaan akrabnya.
Selain itu, dalam persidangan yang digelar pada Senin, (24/6/2024) Majelis Hakim meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan, yang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
