Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perbup No. 37/2024: Langkah Konkret Mendorong Ekonomi Kupang Melalui Pengolahan Kayu

Kontributor : SN Editor: Redaksi
IMG 20241008 WA0002

“Regulasi ini adalah bagian dari upaya Kabupaten Kupang dalam mendorong ekonomi lokal melalui inovasi. Pengolahan kayu serpihan dari pohon kedondong hutan yang sering diabaikan dapat menjadi sumber penghasilan baru yang signifikan bagi masyarakat,” kata Juhardi D. Selan.

Mendorong Pendapatan dan Mengurangi Kemiskinan

Advertisement
PASANG IKLAN DISINI
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa pengolahan kayu serpihan ini adalah salah satu inovasi terbaru dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Setiap pohon kedondong hutan, jika diolah secara maksimal, dapat menghasilkan pendapatan yang menjanjikan.

“Setiap kilogram kayu kedondong hutan basah berdiameter 2-15 cm bisa dihargai Rp 200, dan setiap pohon dapat menghasilkan sekitar Rp 600.000 per enam bulan. Nilai ini akan menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat, yang jika dikembangkan lebih lanjut akan membantu meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita,” kata Alexon.

Langkah ini diharapkan akan membantu mengurangi kemiskinan di Kabupaten Kupang dengan memanfaatkan potensi alam yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Selain itu, keterlibatan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) juga dinilai sangat penting untuk mempercepat pengembangan inovasi ini.

Baca Juga :  Buronan Sulit Dieksekusi? Jan Maringka: Kredibilitas Kejaksaan Dipertaruhkan!
  • Bagikan