Desa Oefafi sebagai Pilot Project
Desa Oefafi dipilih sebagai pilot project untuk implementasi Perbup No. 37/2024. Dengan keberhasilan di desa ini, diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Kupang juga dapat mengikuti jejak Oefafi dalam mengembangkan ekonomi lokal melalui inovasi pengolahan kayu. Kehadiran tokoh masyarakat dan pimpinan daerah dalam sosialisasi tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan program ini sukses.
Dengan adanya Perbup No. 37/2024, pengolahan kayu serpihan diharapkan menjadi sektor ekonomi baru yang berkembang pesat di Kabupaten Kupang. Inovasi ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang yang berkelanjutan bagi perekonomian lokal.
Kabupaten Kupang diharapkan menjadi pionir dalam memanfaatkan sumber daya alam lokal secara maksimal, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Kesimpulannya, Perbup No. 37/2024 merupakan langkah konkret pemerintah Kabupaten Kupang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan memanfaatkan kayu kedondong hutan melalui pengolahan serpihan kayu, masyarakat dapat memperoleh penghasilan tambahan yang signifikan, yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di wilayah tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








