Pada tanggal 16 September 2023, rombongan korban dari Belu dan Malaka yang sudah menunggu lama akhirnya tiba di Kampus Muhammadiyah Kupang, namun uang KIP Aspirasi yang dijanjikan tidak pernah cair.
Hal ini menyebabkan banyak korban harus meninggalkan kuliah karena tidak mampu membayar biaya kuliah dan hidup.
“Kasus ini mencerminkan tindakan penipuan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegas Adrianus Bria Klau.
Sambung Bria Klau, “Kami mendesak Polda NTT untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menangkap pelaku sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan para korban mendapatkan hak mereka kembali.
“Permahi Cabang Kupang berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan bahwa kasus ini tidak hanya diusut secara tuntas, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku penipuan serupa di masa depan”, tandas Bria Klau.
Dengan desakan ini, diharapkan pihak berwenang segera merespons dan menangani kasus penipuan KIP Aspirasi ini agar keadilan dapat segera ditegakkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








