SN – Permahi Cabang Kupang menegaskan pentingnya pengusutan tuntas terhadap kasus penipuan yang melibatkan oknum caleg PAN, yang diduga menipu 450 korban Program KIP Aspirasi.
Ketua Permahi Cabang Kupang, Adrianus Bria Klau, mendesak Polda NTT untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku, yang telah merugikan masyarakat secara signifikan.
Kasus penipuan ini bermula pada bulan Mei 2023, ketika para korban di Kabupaten Belu dan Malaka mendapat tawaran untuk kuliah gratis dengan biaya hidup Rp. 5.700.000 per semester.
Tawaran tersebut ternyata palsu, dan para korban, termasuk di antaranya mahasiswa dan calon mahasiswa, mengumpulkan uang total hingga Rp. 15.000.000 yang kemudian diserahkan kepada pelaku.
Korban yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Desa Dirun dan Tabene, mengalami penipuan bertingkat yang melibatkan berbagai oknum, termasuk caleg PAN dapil 3 Kabupaten Belu dan caleg PAN dapil 1.
Dalam prosesnya, korban diminta membayar berbagai biaya tambahan yang tidak sesuai dengan janji awal.
Pada tanggal 16 September 2023, rombongan korban dari Belu dan Malaka yang sudah menunggu lama akhirnya tiba di Kampus Muhammadiyah Kupang, namun uang KIP Aspirasi yang dijanjikan tidak pernah cair.
Hal ini menyebabkan banyak korban harus meninggalkan kuliah karena tidak mampu membayar biaya kuliah dan hidup.
“Kasus ini mencerminkan tindakan penipuan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” tegas Adrianus Bria Klau.
Sambung Bria Klau, “Kami mendesak Polda NTT untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menangkap pelaku sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang penipuan. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan para korban mendapatkan hak mereka kembali.
“Permahi Cabang Kupang berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan bahwa kasus ini tidak hanya diusut secara tuntas, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku penipuan serupa di masa depan”, tandas Bria Klau.
Dengan desakan ini, diharapkan pihak berwenang segera merespons dan menangani kasus penipuan KIP Aspirasi ini agar keadilan dapat segera ditegakkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.