Skandal Pinjaman 3 Miliar DPRD Malaka: Kapolda NTT Diminta Usut Tuntas

Editor: SN001
IMG 20240413 223246

Malaka, SN – Kasus pinjaman sebesar Rp3 miliar yang melibatkan Pimpinan dan oknum Anggota DPRD Malaka tengah menjadi sorotan publik.

Masyarakat NTT, khususnya di Malaka, meminta pihak berwenang, yakni Kapolda NTT dan Kapolres Malaka, untuk memberikan atensi khusus, usut tuntas terhadap kasus ini.

Pinjaman tersebut menimbulkan kekhawatiran karena diduga bunga 15 persen dari pinjaman itu dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari DPA Sekretariat DPRD Malaka.

Praktisi hukum, Erles Rareral, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya kepada OKENarasi.com pada Sabtu (13/4/2024), menyatakan kekhawatirannya atas tindakan pimpinan dan anggota DPRD Malaka yang diduga menggunakan dana publik untuk membayar bunga pinjaman pribadi.

Menurutnya, penggunaan APBD untuk membayar bunga pinjaman sebesar 15 persen bukan hanya tidak etis, tetapi juga merupakan tindakan yang merugikan uang negara.

“Kami berharap Kapolda NTT dan Kapolres Malaka berkolaborasi untuk membongkar kasus ini demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kasus yang menimpa wakil rakyat mereka,” ujar Erles Rareral, yang saat ini juga menangani kasus hukum lainnya senilai 5 triliun rupiah di Jakarta.Rareral menekankan bahwa kasus ini perlu diusut dengan cepat dan tuntas.

Berdasarkan perjanjian pinjaman tertanggal 17 Mei 2023, pihak pertama dalam perjanjian pinjaman tersebut adalah Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek Carlos Monis, dan Rony Oktavianus Bria.

Pihak kedua adalah Martino Meta Kaly dari Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.Pinjaman yang tercatat sebesar Rp3 miliar ini menggunakan agunan berupa sertifikat tanah milik Maria Goreti Manek di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Pinjaman tersebut disaksikan oleh Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.Rareral juga menyoroti kemungkinan adanya penggunaan agunan yang bukan milik pihak pertama sebagai jaminan pinjaman, yang menambah kerumitan kasus ini.

Baca Juga :  Ketua PMI Mitra BP2MI Rote Ndao Desak Polri Tindak Tegas Perusahaan Pengirim PMI Ilegal

Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa berlama-lama.

Masyarakat NTT mengharapkan kejelasan dan ketegasan dari Kapolda NTT dan Kapolres Malaka dalam menangani kasus ini. Dengan pengusutan yang tepat dan transparan, mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan skandal ini tidak berlarut-larut, sehingga citra DPRD Malaka dan lembaga legislatif secara keseluruhan tidak tercoreng.

Masyarakat juga berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi awal dari perbaikan tata kelola keuangan daerah dan praktik penyalahgunaan wewenang di wilayah NTT, terutama dalam hal penggunaan anggaran daerah.

Berikut Fakta – Fakta

1. Perjanjian pinjaman tertanggal 17 Mei 2023

2. Pihak pertama dalam perjanjian pinjaman yaitu Adrianus Bria Seran, Hendrikus Fahik Taek Carlos Monis dan Rony Oktavianus Bria.

3. Pihak kedua adalah Martino Meta Kaly, asal Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

4. Pihak Pertama menggadaikan sertifikat tanah milik Maria Goreti Manek yang terletak di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

5. Surat survei tanah tersebut diterbitkan pada 12 April 2016, dengan luas tanah 3.713 m2.

6. Pinjaman tercatat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar), menggunakan agunan yang bukan miliknya.

7. Dalam angka 7 perjanjian tersebut, disebutkan bahwa mengingat objek jaminan pada angka 6 (enam) bukan milik pihak pertama, maka segala akibat hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan jaminan tersebut bukanlah merupakan hak milik pihak pertama. akan tetapi menjadi tanggung jawab pihak kedua.

8. Perjanjian pinjaman tersebut disaksikan oleh Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.***

  • Bagikan