Oelamasi, SN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah konkret dalam memperkuat sinergi dalam memerangi korupsi. Mereka menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di ruang rapat Bupati pada Rabu, 15 Mei 2024.
Rakor ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hadir dalam acara ini adalah Penjabat Bupati Alexon Lumba, Plt. Sekda Novita Foenay, dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Agus Funay, serta perwakilan tim MoU APIP-APH dari berbagai lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Alexon Lumba menyambut baik kehadiran tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang dan menyatakan harapannya bahwa sinergi yang dibangun dalam acara ini akan memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









