Kupang, SNC – Apa jadinya jika proyek yang seharusnya membawa air kehidupan bagi rakyat, justru menjadi ladang bancakan bagi segelintir oknum? Inilah yang kini terbongkar dalam kasus dugaan korupsi proyek Sumur Bor Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Yupiter Selan, SH, MH, pada Senin (27/10/2025) resmi menetapkan dan menahan dua tersangka utama dalam perkara tersebut. Mereka adalah Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana, dan Umbu Tay Lakinggela, Ketua PPK proyek air bersih tersebut.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar dan bisa bertambah,” tegas Kajari Kupang, Yupiter Selan.
Ironisnya, proyek yang menelan anggaran besar dari keuangan negara itu justru tidak menghasilkan apa-apa bagi masyarakat. Sumur yang diharapkan membawa sumber air bersih, hingga kini tak mengeluarkan setetes pun air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








