Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Yupiter Selan menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam proses hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar berhenti mempermainkan proyek pembangunan rakyat.
“Kami tidak akan berhenti di dua tersangka. Semua yang terlibat akan kami sikat. Uang negara bukan milik pribadi. Ini baru permulaan,” tandasnya.
Bagi warga Oenuntono, kasus ini bukan sekadar soal proyek gagal. Ini adalah soal rasa keadilan yang selama ini mereka nantikan. Air tak pernah mengalir, tapi kini masyarakat berharap keadilan akan mengalir dari tangan para penegak hukum.
“Kami sudah lama menunggu air bersih, tapi yang datang justru proyek gagal. Semoga sekarang keadilan benar-benar datang,” kata salah satu warga dengan nada kecewa.
Langkah tegas Kejari Kupang ini diharapkan menjadi titik balik penegakan hukum di Kabupaten Kupang, agar proyek pembangunan publik ke depan tak lagi menjadi ajang bancakan segelintir orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









