Di balik suara siaran itu, tersimpan kerinduan banyak orang akan bentuk keadilan yang lebih manusiawi. Sebuah keadilan yang tidak memenjarakan lebih banyak orang miskin, tidak membiarkan korban menanggung luka sendirian, dan tidak memutus ikatan sosial yang rapuh. Keadilan yang bukan membalas, tapi menyembuhkan.
Keadilan restoratif bukan mimpi baru. Tapi di tengah sistem peradilan yang sering terasa dingin dan tak bernyawa, konsep ini hadir seperti embun di tengah kekeringan. Ia memberi ruang bagi dialog, maaf, dan pemulihan. Ia mengembalikan korban dari status “bukti perkara” menjadi manusia yang dihargai. Ia memberi pelaku peluang kedua—kesempatan untuk memperbaiki, bukan hanya dihukum.
Tegar menjelaskan, manfaat dari keadilan restoratif tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah kejahatan berulang dan membangun jembatan baru antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Namun jalan menuju keadilan yang berperasaan ini tidak mudah. Mediasi yang hanya diberi waktu 14 hari terasa sempit untuk luka yang telah menganga bertahun-tahun. Belum lagi sulitnya menghadirkan semua pihak dalam satu meja perdamaian, atau keterbatasan sarana di daerah pelosok yang membuat proses terhambat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









