Revolusi Hati Nurani: Restorasi Justice Jadi Nafas Baru Penegakan Hukum

Kontributor : Yos Bataona Editor: Redaksi
revolusi-hati-nurani-restorasi-justice-jadi-nafas-baru-penegakan-hukum

Di balik suara siaran itu, tersimpan kerinduan banyak orang akan bentuk keadilan yang lebih manusiawi. Sebuah keadilan yang tidak memenjarakan lebih banyak orang miskin, tidak membiarkan korban menanggung luka sendirian, dan tidak memutus ikatan sosial yang rapuh. Keadilan yang bukan membalas, tapi menyembuhkan.

Keadilan restoratif bukan mimpi baru. Tapi di tengah sistem peradilan yang sering terasa dingin dan tak bernyawa, konsep ini hadir seperti embun di tengah kekeringan. Ia memberi ruang bagi dialog, maaf, dan pemulihan. Ia mengembalikan korban dari status “bukti perkara” menjadi manusia yang dihargai. Ia memberi pelaku peluang kedua—kesempatan untuk memperbaiki, bukan hanya dihukum.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tegar menjelaskan, manfaat dari keadilan restoratif tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga mencegah kejahatan berulang dan membangun jembatan baru antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Namun jalan menuju keadilan yang berperasaan ini tidak mudah. Mediasi yang hanya diberi waktu 14 hari terasa sempit untuk luka yang telah menganga bertahun-tahun. Belum lagi sulitnya menghadirkan semua pihak dalam satu meja perdamaian, atau keterbatasan sarana di daerah pelosok yang membuat proses terhambat.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten
Baca Juga :  Rimpaf TTS: Kekerasan Guru yang Merenggut Nyawa Murid Harus Diusut Tuntas!
  • Bagikan