Ia menambahkan, kasus tragis ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di TTS dan harus dijadikan momentum untuk evaluasi total terhadap perilaku guru serta sistem pengawasan sekolah.
“Peristiwa ini menunjukkan ada yang salah dalam tata kelola pendidikan kita. Guru seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan. Pendidikan yang beradab tidak akan pernah menggunakan kekerasan sebagai alat disiplin,” ujarnya.
Rimpaf TTS mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Honing juga menolak segala bentuk kompromi atau pembiaran terhadap pelaku kekerasan.
“Keadilan untuk anak ini adalah ujian bagi kita semua. Polisi harus bertindak cepat dan tegas. Tidak boleh ada alasan yang menunda proses hukum. Bila terbukti bersalah, pelaku harus dihukum sesuai undang-undang,” katanya.
Selain menuntut keadilan hukum, Rimpaf juga menyerukan agar Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) TTS segera mengambil langkah nyata. Mereka diminta memberikan pendampingan bagi keluarga korban serta melakukan pembenahan sistem pembinaan guru di seluruh wilayah TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









